C. Kode Etik Guru Indonesia: Kode etik Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku, meliputi: 1. Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang pesesta didik sebagai bahan

Pada umumnya, kode etik pendidik bersumber dari : Nilai-nilai agama dan Pancasila. Nilai-nilai komperensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesi. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan jasmaniah, emosional, sosial, dan spiritual.

Kode etik keguruan memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, di antaranya: 1. Sebagai panduan perilaku. Kode etik keguruan memberikan panduan atau pedoman perilaku bagi seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Kode etik ini memberikan acuan tentang perilaku yang baik dan buruk, sehingga guru dapat mempertahankan integritas Berikut ini adalah Standar Kompetensi Kepribadian Guru PAUD/TK/RA sampai dengan Guru SMA/SMK berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Memahami kode etik profesi guru. 5.2 : Menerapkan kode etik profesi guru. 5.3 : Berperilaku sesuai dengan kode etik guru. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan yang disampaikan oleh guru PAUD serta melindungi kepentingan dan hak-hak anak yang menjadi peserta didik. Profesionalisme guru PAUD mencakup sikap, perilaku, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pendidikan dengan penuh tanggung jawab.
Miskonsepsi dalam Pembelajaran dan Pemahaman Konsep Eureka Pendidikan. Wartono, dkk (2004:10) mengemukakan konsep adalah gagasan atau abtraksi yang dibentuk untuk menyederhanakan lingkungan. Sedangkan Euwe van den Berg (1991:8) mengemukakan konsep merupakan abstraksi dari ciri-ciri sesuatu yang mempermudah komunikasi antara manusia dan yang memungkinkan manusia berfikir.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen juga mengatur Kode Etik dan adanya Dewan Kehormatan bagi setiap organisasi profesi. Tugas dari dewan kehormatan akan diatur dalam AD/ART organisasi profesi masing-masing. Apa wewenang organisasi profesi guru. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: Menetapkan dan menegakkan kode etik guru, Memberikan Dp9eRlI.
  • vin8w3ddh0.pages.dev/216
  • vin8w3ddh0.pages.dev/33
  • vin8w3ddh0.pages.dev/356
  • vin8w3ddh0.pages.dev/290
  • vin8w3ddh0.pages.dev/216
  • vin8w3ddh0.pages.dev/111
  • vin8w3ddh0.pages.dev/224
  • vin8w3ddh0.pages.dev/378
  • vin8w3ddh0.pages.dev/153
  • manfaat kode etik guru paud