perkawinan di bawah umur, karena umumnya perkawinan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang masih muda belia, yaitu umur 14-16 (empat belas sampai enam belas) tahun yang hal ini masih merupakan usia sekolah, yang hal ini sangat bertentangan sekali dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan batas usia pernikahan yang awalnya umur laki-laki 19 tahun serta perempuan 16 tahun menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Artinya, mulai ditetapkan undang- undang nomor 16 tahun 2019 ini, hingga batasan umur implikasi pernikahan dini terhadap keharmonisan rumah tangga (studi kasus di dusun kadisobo desa girimulyo kecamatan panggang kabupaten gunung kidul) skripsi diajukan kepada fakultas syariโ€™ah dan hukum universitas islam negeri sunan kalijaga yogyakarta untuk memenuhi sebagian dari syarat-syarat memperoleh gelar sarjana strata satu pernikahan masih kurang memahaminya, sehingga pernikahan di bawah umur masih dilakukan, faktor terjadinya pernikahan usia anak dikarenakan keinginan sendiri disertakan dengan ekonomi yang tidak mendukung dalam segi pendidikan. Kedua masyarakat menganggap ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf c Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, judul โ€œ Efektifitas Batas Usia Perkawinan dan Dispensasi Perkawinan (Pasal 7) UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)โ€. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah disampaikan, maka penelitian ini akan diuraikan menjadi beberapa permasalahan sebagai berikut : 1. 2.Upaya yang dilakukan untuk mengurangi pernikahan dibawah umur KUA menegakkan hukum dengan tidak langsung memberikan izin menikah dibawah umur jika tidak ada dispensasi dari pengadilan dan hakim dipengadilan tidak memberikan dispensasi jika alasan dari orang tua tersebut tidak ada unsur mendesak. 4.2. Saran - Adapun Penyebab pernikahan di bawah umur di KUA ujan mas, kecamatan kepahiang yaitu Faktor Pendidikan, Faktor telah melakukan hubungan biologis, Hamil sebelum nikah, Faktor ekonomi, Faktor adat atau kebiasaan . adapun strategi kua dalam menanggulangi pernikahan di bawah umur yakni Tidak menikahkan anak di bawah umur meskipun umurnya kurang XMJVlH.
  • vin8w3ddh0.pages.dev/185
  • vin8w3ddh0.pages.dev/82
  • vin8w3ddh0.pages.dev/345
  • vin8w3ddh0.pages.dev/310
  • vin8w3ddh0.pages.dev/40
  • vin8w3ddh0.pages.dev/349
  • vin8w3ddh0.pages.dev/103
  • vin8w3ddh0.pages.dev/145
  • vin8w3ddh0.pages.dev/57
  • judul skripsi tentang pernikahan dibawah umur